Deretan Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Jantung hingga Leukimia

Bisnis.com,11 Feb 2024, 16:45 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin masyarakat Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional alias JKN. 

Bahkan, badan publik tersebut pun menanggung beberapa penyakit berbiaya mahal dengan proses pengobatan yang lama. Beberapa di antaranya yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, hemofilia, thalasemia, sirosis hati, hingga leukemia. 

BPJS Kesehatan mencatat penyakit jantung menjadi peringkat pertama dengan biaya jaminan paling tinggi yakni mencapai Rp17,62 triliun sepanjang 2023. Adapun jumlah kasusnya mencapai sekitar 20 juta selama setahun pada 2023. 

Sementara itu beberapa layanan yang tidak ditanggung beberapa di antaranya yaknj pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, hangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, hingga angguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. 

Untuk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri dengan membayar iuran yang terbagi menjadi tiga kelas. Iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III mencapai Rp35.000 semula Rp42.000, di mana pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan. Sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan.

Pendapatan yang diperoleh dari iuran peserta pada 2023 mencapai Rp151,4 triliun. Perinciannya pendapatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi terbanyak mencapai Rp61,7 triliun dengan PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp45,5 triliun, serta PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp16,1 triliun. 

Sementara itu, segmen non PBI yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta mandiri Bukan Pekerja (BP) totalnya mencapai Rp89,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini