Kenali 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Abu-Abu untuk Pilpres

Bisnis.com,11 Feb 2024, 19:53 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Jenis-jenis surat suara Pemilu 2024/Instagram KPU Papua Barat.

Bisnis.com, JAKARTA - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan mendapat 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif dan calon presiden (capres). Kelima surat suara Pemilu 2024 dibedakan dengan kode warna.

Dalam hitungan hari Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggelar pesta demokrasi alias Pemilu 2024.

Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024) adalah pertama kalinya Indonesia memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.

Pemilih akan mendapat 5 jenis surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

Masing-masing surat suara memiliki kode warna yang berbeda-beda untuk memudahkan pemilih dalam mencoblos.

Berikut jenis-jenis surat suara Pemilu 2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini