Kerja Saat Hari H Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur, Begini Perhitungannya

Bisnis.com,12 Feb 2024, 11:58 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa para buruh yang bekerja pada saat hari pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 berhak mendapat upah lembur.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Ida dalam surat edaran, dikutip Senin (12/2/2024).

Upah lembur sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Merujuk pada beleid tersebut, penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional sebagai berikut:

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

Melansir platform Instagram @kemnaker, Senin (12/2/2024), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan simulasi penghitungan upah lembur jika bekerja di hari libur nasional.

Misalnya, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu harus bekerja pada saat libur Idulfitri selama 7 jam dengan upah bulanan Rp4 juta. Cara menghitung upah kerja lembur adalah sebagai berikut:

Penghitungan upah per jam

Rumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173.

Merujuk pada contoh di atas, maka Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387

Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Lantaran kerja lembur dilakukan selama 7 jam, pekerja berhak mendapat upah lembur sebesar: 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,4

Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada pekerjanya. Sanksi yang diberikan di antaranya pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. 

Di sisi lain, Ida juga mengharuskan pengusaha untuk memberi kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tegas Ida. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini