AJB Bumiputera 1912 Ungkap Bakal Ubah Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Setelah Dipanggil OJK

Bisnis.com,12 Feb 2024, 12:21 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Suasana gedung Wisma Bumiputera di Jakarta, yang merupakan kantor pusat AJB Bumiputera 1912 atau asuransi Bumiputera, Selasa (19/12/2023). - Bisnis/Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan bahwa perusahaan berbentuk mutual itu akan melakukan perubahan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Dalam catatan Bisnis langkah perusahaan ini setelah strategi penjualan aset tidak terlaksana sepanjang 2023 lalu.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan perubahan RPK itu nantinya akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pertengahan Maret tahun ini.

Hery juga menyampaikan bahwa manajemen AJB Bumiputera 1912 juga telah menghadiri undangan yang diminta regulator pada 2 Februari 2024 silam.

“OJK benar telah mengundang AJB Bumiputera 1912 pada 2 Februari 2024. Hadir sesuai undangan OJK adalah Peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris dan Direksi,” kata Hery kepada Bisnis, Senin (12/2/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Hery menuturkan bahwa salah satu agenda yang dibahas adalah evaluasi RPK AJB Bumiputera 1912 dan perubahan rencana RPK yang disesuaikan dengan realita secara realistis.

“Perubahan RPK sedang dalam finalisasi dan pada pertengahan Maret 2024 sudah harus disampaikan kembali ke OJK,” ujarnya.

Hery menuturkan bahwa perubahan yang dilakukan adalah rencana penerimaan premi income dan optimalisasi aset untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Untuk optimalisasi aset, Hery menjelaskan bahwa skema yang dilakukan adalah dengan melakukan penjualan aset yang tidak produktif menjadi liquid aset. Lebih lanjut, Hery menekankan bahwa sampai saat ini tim task force masih perperan aktif menjalankan tugas dan fungsinya.

Selain perubahan RPK, dalam pertemuan tersebut, AJB Bumiputera 1912 juga membahas Perubahan Anggaran Dasar yang disesuaikan dengan UU No.4/2023 Tentang P2SK dan POJK No.7/2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Hery menjelaskan bahwa Anggaran Dasar perubahan AJB Bumiputera 1912 tersebut telah disampaikan kepada OJK pada 12 Januari 2024 dan telah dibahas bersama di OJK pada 24 Januari 2024.

“Dan revisi Anggaran Dasar telah dikirimkan kembali kepada OJK pada 30 Januari 2024 untuk mendapatkan persetujuan OJK,” pungkasnya.

Sebelumnya, OJK pernah menyinggung terkait RPK AJB Bumiputera 1912 yang belum berjalan optimal.

Kala itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono juga menyebut program atau target yang ditetapkan dalam RPK AJB Bumiputera 1912 banyak yang tidak tercapai. Hal itu berdasarkan hasil penelaahan OJK terhadap RPK AJBBumiputera 1912.

“Perolehan premi dan kerja sama penutupan asuransi jauh dari target dan belum ada realisasi optimalisasi atau pelepasan aset properti,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (10/1/2024).

Ogi menjelaskan, dengan tidak tercapainya target atau program dalam RPK, OJK telah meminta AJBBumiputera 1912 untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan RPK.

“OJK hingga saat ini masih menunggu hasil evaluasi RPK AJB Bumiputera 1912 yang komprehensif untuk menentukan tindakan pengawasan atau keberlanjutan atas RPK AJBB,” sambungnya.

Per 27 Desember 2023, OJK mencatat bahwa AJBBumiputera 1912 baru merealisasikan pembayaran outstanding claim untuk 52.636 polis dengan total nominal sebesar Rp153,10 miliar. “Yang seluruhnya dananya bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan,” ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini