Tukin Pegawai Bawaslu Naik, Timnas AMIN Duga Adanya Politisasi Kewenengan

Bisnis.com,13 Feb 2024, 13:56 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menanggapi naiknya tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diteken oleh Presiden Joko Wododo (Jokowi).

Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Billy David Nerotumelina menduga adanya politisasi kewenengan dalam penekenan kebijakan kenaikan tukin pegawai Bawaslu.

“Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut Pemilu besok,” kata Billy saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).

Billy menyebut bahwa penekenan Peraturan Presiden (Perpres) yang dilakukan terkesan terlalu dipaksakan dan dirinya menilai pemerintah seolah-olah ingin membayar suara dengan uang.

Lebih lanjut, Billy menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sendiri bisa menilai tentang upaya terselubung di balik kenaikan tukin tersebut.

"Biarlah rakyat Indonesia dan pemilih rasional yang menilai hal tersebut," ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu menjelang hari pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu), Rabu (14/2/2024) besok

Dikutip melalui dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jokowi menyetujui keputusan untuk menaikkan tukin hingga Rp29 juta itu pada Senin (12/2/2023) kemarin.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum itu mulai berlaku telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sehingga terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dari pasal 13 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah, Senin (12/2/2024).

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024:

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini