Syarat, Aturan dan Skenario Bila Pemilu Berakhir 2 Putaran

Bisnis.com,13 Feb 2024, 15:50 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Pemilih WNI berdomisili luar negeri memeriksa surat suara yang akan dicoblos pada pemilu di Kedutaan Republik Indonesia di Sofia, Bulgaria, Sabtu (10/2/2024)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan serentak dilakukan pada besok, Rabu (14/2/2024).

Masyarakat akan melakukan pemungutan suara untuk memilih calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kali ini diprediksi bisa berakhir 2 putaran. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila Pemilu diputuskan 2 puataran.

Syarat dan Aturan Pemilu 2 Putaran

Menurut Pasal 416 Ayat UU Pemilu menyebutkan, jika tidak ada paslon yang berhasil meraih suara melebihi 50% dari total suara dalam Pilpres dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka pemilu akan dilakukan dua putaran.

Nantinya pemilih akan memberikan suara mereka untuk yang kedua kalinya, pada jadwal yang berbeda.

Adapun pelaksanaan pemilu putaran kedua akan diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Untuk paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (>50%), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Skenario Pemilu 2 Putaran

Mengutip dari hukumonline, pemilu dua putaran baru bisa ditentukan ketika hasil perhitungan suara sudah keluar.

Apabila benar Pemilu 2024 akan dilakukan sebanyak 2 putaran, maka skenario jadwalnya yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini