Putusan Banding, Hukuman Eks Menkominfo Johnny G Plate Ditambah!

Bisnis.com,13 Feb 2024, 17:19 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh bekas Menteri Kominfo Johnny G Plate dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan US$10.000.

Tambahan hukuman uang pengganti tersebut diputus dalam sidang kasus banding yang dibacakan majelis hakim tinggi PT DKI jakarta pada Senin (12/2/2024) kemarin.

"Menjatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan US$10.000," demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/2/2024).

Adapun, hakim memperingatkan, jika Plate tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Selain itu, demikian bunyi amar putusan tersebut, jika politikus NasDem itu tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Adapun, Johnny adalah terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Johnny telah diputus bersalah di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding. Hukuman penjara badannya tidak berubah yakni 15 tahun penjara.

Kendati ada penambahan, hukuman uang pengganti Plate di tingkat banding, relatif lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini