Baterai LFP Ancam Hilirisasi Nikel, Kemenperin Bakal Perketat Aturan

Bisnis.com,13 Feb 2024, 09:10 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Perakitan baterai kendaraan listrik di pabrik Volvo Cars di Ghent, Belgia. /Volvo Cars

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pemerintah untuk melakukan hilirisasi nikel khususnya dari bijih limonit menjadi baterai mobil listrik terancam dengan maraknya penggunaan baterai Lithium Ferro-Phosphate (LFP). Baterai LFP inipun banyak digunakan mobil listrik yang telah beredar di Indonesia.

Beberapa merek mobil listrik yang menggunakan jenis baterai LFP adalah Chery Omoda E5, Wuling BinguoEV dan Air ev, BYD, hingga MG 4 EV dan MG ZS EV.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kementerian bakal mengatur jenis baterai yang digunakan oleh mobil listrik, tidak terkecuali untuk jenis LFP.

“Nanti kita atur dulu. [Mobil] yang pakai LFP juga kita atur,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Melalui Permenperin No. 28/2023, pemerintah juga telah mengerek bobot baterai dalam nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi 40% untuk periode 2020-2029.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenperin No.6/2022, komposisi baterai memiliki bobot 30% dari TKDN untuk periode 2020-2023, sedangkan untuk 2024, komposisi baterai meningkat menjadi 35%.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan pemerintah telah merumuskan berbagai upaya melalui Perpres No. 79/2023 agar investor mobil listrik tidak lari ke Thailand.

Permenperin No. 28/2023 yang meningkatkan bobot TKDN untuk komponen baterai juga merupakan aturan turunan dari Perpres No. 79/2023.

"Kami akan mendorong industri itu bukan impor mobilnya, tapi pabriknya didatangkan ke sini supaya ada nilai tambah tenaga kerja dan sebagainya," ujarnya pada Desember 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini