Tunjukkan Tinta di Jari Bisa Makan Siang Gratis di Surabaya, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bisnis.com,13 Feb 2024, 13:56 WIB
Penulis: Miftahul Ulum
Ilustrasi makanan khas Jawa Timur./Ist

Bisnis.com, SURABAYA - Sedikitnya ada 900 porsi makan siang gratis disediakan beberapa tempat makan di kawasan Tanjung Perak Surabaya bagi pemilih yang menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.

Selain menunjukkan penanda telah menggunakan hak suara, KTP dan tinta di jari, makan siang gratis memiliki sejumlah syarat. Beberapa di antaranya menukarkan kupon dari TPS tertentu di wilayah Tanjung Perak.

Adapun beberapa lokasi yang menyediakan makan siang gratis bagi pengguna hak suara yakni Hisana Fried Chicken Jl Dupak Bangunsari Tengah 4 Krembanga, Jl Platuk 35 Sidotopo Wetan, Jl Pohot 50 Tanah Kali Kedinding, Jl Bulak Rukem Timur.

"500 orang pencoblos pertama tunjukkan tintamu," tulis pamflet yang dipublikasi Polres Tanjung Perak, Selasa (13/2/2024).

Makan siang gratis di Hisana diberikan dengan menunjukkan kupon. Sedangkan kupon bisa didapatkan di TPS tertentu di wilayah Tanjung Perak untuk 10 pencoblos pertama.

Makan siang gratis 100 porsi juga disediakan Warung Las Vegas, Jl Ikan Mujaer. Selain menunjukkan tinta dan KTP, makan siang juga harus menunjukkan kupon yang bisa didapat di TPS tertntu bagi 10 pencoblos pertama.

Warung Arkha di Jl Stasiun Kota Surabaya juga menyediakan 100 porsi makan siang dengan syarat serupa. Demikian pula warung Penyetan Mas Ghofur Jl Nyamplung 236 Ampel.

Makan siang 100 porsi dengan menukarkan kupon plus menunjukkan tinta di jari juga disediakan Warkop Bu Mis, Jl Asem Raya, Asemrowo.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Corenlis Tanasale mengatakan, syaratnya cukup mudah, masyarakat hanya perlu menunjukkan jari bertinta biru sebagai tanda sudah mencoblos.

"Dalam pesta demokrasi pada tahun ini, kami mengandeng beberapa kuliner dalam rangka perayaan Pemilu 2024," ungkap AKBP William dikutip Selasa (13/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini