Modus Penipuan Loker Merajalela, Satgas OJK Minta Masyarakat Waspada

Bisnis.com,13 Feb 2024, 17:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi penipuan online. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang semakin marak akhir-akhir ini.

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan bahwa penipuan berkedok lowongan kerja semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korban.

“Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media, setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

Hudiyanto menuturkan bahwa pelaku akan meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

Bukan hanya itu saja, pelaku juga memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta hadiah (reward) yang dijanjikan.

Pada pekerjaan selanjutnya, ujar Hudiyanto, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

“Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu,” ungkapnya.

Untuk itu, Satgas Pasti mengimbau masyarakat mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” ujarnya.

Satgas Pasti mengingatkan agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting layanan keuangan, yaitu Legal dan Logis (2L).

Dalam hal Legal, Hudiyanto mengimbau masyarakat dengan memastikan produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Sedangkan untuk Logis, yaitu selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Selanjutnya, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK.

Adapun, masyarakat dapat melaporkannya dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini