Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Bisnis.com,14 Feb 2024, 07:42 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan serentak pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Masyarakat akan melakukan pemilihan terhadap calon legislatif (caleg) dan juga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Namun yang harus diperhatikan adalah cara mencoblos agar suara yang diberikan terhitung sah.

Cara mengetahui suara sah yakni dilihat dari surat suara yang diberikan kepada pemilih pada saat Pemilu.

Surat suara yang sah memberikan satu angka untuk caleg maupun pasangan calon (paslon) capres-cawapres.

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dijelaskan mengenai sah atau tidaknya surat suara Pemilu 2024.

Berikut perbedaan surat suara yang sah dan tidak sah sebagai perhitungan Pemilu.

Surat Suara Sah

Adapun surat suara yang dinilai sah yakni apabila tanda pencoblosan dilakukan sebanyak satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar, partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Surat Suara Tidak Sah

Sedangkan surat suara tidak sah ditandai dengan tidak adanya coblosan dan coblosan lebih dari satu.

Hasil juga dinyatakan tidak sah apabila dan coblosan berada di bagian lain surat suara, misalnya di luar kolom pasangan calon.

Ketentuan dan Langkah Melakukan Pencoblosan

Adapun langkah-langkah melakukan pencoblos di Pemilu 2024 yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini