Sudah Nyoblos, Kapan KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024? Cek Jadwalnya di Sini

Bisnis.com,14 Feb 2024, 08:43 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan, Caprea Nomor Urut 2 Prabowo Subianto, Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo saat Debat Capres Terakhir yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu (4/2/2024). Youtube KPU RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilu 2024 dilaksanakan hari ini, Rabu 14 Februari 2024. Lalu, kapan KPU akan mengumumkan pemenang Pilpres 2024?

Pesta demokrasi rakyat Indonesia dimulai. Anda bisa turut memberikan suara dengan datang ke TPS setempat untuk memilih Presiden, Legislatif, DPR dan DPRD.

Untuk Presiden, ada tiga calon yang bisa Anda pilih. Ketiganya adalah Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.

Dua jam setelah hasil pemungutan dilakukan, beberapa lembaga survey akan mulai mengumumkan hasil quick count.

Tenggat pengumuman hasil quick count itu sudah menjadi kewajiban sebab diatur Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Regulasi itu, tepatnya Pasal 448,  mengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah pada kegiatan hitung cepat atau quick count. 

“Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu,” demikian bunyi Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu.  

Kemudian, pasal 449 ayat 1 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu," demikian bunyi pasal 449 ayat (4) pada UU Pemilu. 

Kemudian, UU Pemilu mengatur bahwa pengumuman prakiraan hasil quick count pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Tapi pertanyaannya, kapan KPU akan secara resmi mengumumkan pemenang Capres dan Cawapres?

Hasil quick count memang bukan hasil resmi, sebab hasil perhitungan suara resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini