Kapan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? Ini Jadwalnya dari KPU

Bisnis.com,14 Feb 2024, 10:07 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Komisioner KPU sedang memberi sosialisasi mengenai website Sirekap/dok. KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Ini adalah jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 menurut KPU.

Hari ini, seluruh masyarakat Indonesia melalukan pemiliha Presiden dan Pileg. Dua jam setelah hasil pemungutan dilakukan, beberapa lembaga survey akan mulai mengumumkan hasil quick count.

Tenggat pengumuman hasil quick count itu sudah menjadi kewajiban sebab diatur Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.

Regulasi itu, tepatnya Pasal 448,  mengatur partisipasi masyarakat atau non-pemerintah pada kegiatan hitung cepat atau quick count. 

“Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu bisa dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu,” demikian bunyi Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu.  

Hasil quick count memang bukan hasil resmi, sebab hasil perhitungan suara resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Berikut Jadwal Pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

 10. Pemungutan dan penghitungan suara:

11. Penetapan hasil Pemilu:

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini