Pengusaha Tak Masalah Pilpres 2 Putaran, Asalkan...

Bisnis.com,14 Feb 2024, 15:24 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Pengusaha Tak Masalah Pilpres 2 Putaran, Asalkan... BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mempermasalahkan jika nantinya Pilpres 2024 berjalan lebih dari 1 putaran. 

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani menilai proses pemilihan Presiden harus berjalan dengan jujur dan adil. Dia mengatakan proses pemilu yang berjalan sesuai aturan, jujur, dan adil akan menghindarkan negara baik dari guncangan keamanan maupun ketidakstabilan iklim usaha. 

"Buat kami (Pilpres) bukan masalah satu atau dua putaran. Kuncinya berjalan jujur dan adil supaya menghindari kerusuhan dan kejadian-kejadian lain," kata Shinta di Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Di sisi lain, Shinta menyebut penyelenggaraan pilpres sebanyak 1 maupun 2 putaran memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. 

Shinta mencontohkan, pemilihan presiden yang berjalan 1 putaran memunculkan kepastian usaha yang lebih cepat. Sehingga, pelaku usaha yang sebelumnya wait and see selama proses pemilu dapat segera mengeksekusi rencana bisnisnya. 

Sementara itu, beberapa sektor usaha akan menikmati dampak positif yang lebih panjang jika pilpres berlangsung sebanyak 2 putaran. Shinta mengatakan, beberapa sektor tersebut diantaranya adalah ritel serta makanan dan minuman karena kebutuhan terhadap keduanya akan tetap tinggi. 

Dia melanjutkan, proses transisi kepemimpinan merupakan hal umum yang biasa dilakukan di Indonesia setiap 5 tahun sekali melalui Pemilu. Oleh karena itu, dia berharap penyelenggaraan pemilu tahun ini tidak sampai mengganggu iklim usaha. 

Menurutnya, kondusivitas iklim usaha menjadi salah satu hal yang wajib dipertahankan di tengah fase transisi kepemimpinan ini. 

Shinta menuturkan, iklim usaha yang stabil di tengah fase pemilu akan memunculkan persepsi positif Indonesia di mata global. 

"Kondusivitas ini (iklim usaha) sangat penting untuk menunjukkan ke dunia bahwa Indonesia bisa melakukan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," kata Shinta. 

Pasal 416 Ayat UU Pemilu menyebutkan, jika tidak ada paslon yang berhasil meraih suara melebihi 50% dari total suara dalam Pilpres dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka pemilu akan dilakukan dua putaran.

Nantinya pemilih akan memberikan suara mereka untuk yang kedua kalinya, pada jadwal yang berbeda.

Adapun pelaksanaan pemilu putaran kedua akan diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Untuk paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (>50%), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini