Apakah Tinta Pemilu Sah untuk Wudhu dan Salat? Ini Kata MUI

Bisnis.com,14 Feb 2024, 08:17 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Apakah Tinta Pemilu Sah untuk Wudhu dan Salat? Ini Kata MUI/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Usai mencoblos, semua pemilih akan mendapatkan tinta ungu di jarinya sebagai tanda telah memilih di pemilu 2024.

Tinta ini biasanya bertahan sampai berhari-hari. Lantas, apakah warna tinta ini wudhu untuk umat muslim tetap sah?

Dikutip dari laman MUI, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan syarat ideal tinta untuk Pemilu.

"Jadi ada 2 hal untuk tinta pemilu itu, satu adalah bahannya. Jadi bahannya dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan. Yang kedua bahwa tintanya ketika sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudhu sampai ke kulit," ujarnya.

Menurut Muti, tinta pemilu dapat disertifikasi halal bila memenuhi dua hal tersebut. Yaitu pertama, bahannya bukan najis dan kedua, tinta pemilu itu lolos uji tembus air di laboratorium. 

Tinta yang akan digunakan untuk menandai pemilih usai melakukan pencoblosan saat Pemilu Kepala Daerah pada Desember mendatang telah dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, bahan tinta juga dinyatakan tidak membahayakan kesehatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Menurut penjelasan Badan POM, tinta yang dipergunakan bersifat aman dan nyaman bagi pemakai serta tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, sekalipun daya lekat yang dimilikinya mampu bertahan sekitar 24 jam guna menghindari terjadinya pemilu ganda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini