Bawaslu Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemungutan

Bisnis.com,15 Feb 2024, 17:24 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Bawaslu Usut Dugaan Kecurangan Pemilu Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemungutan. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024)- BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengusut dugaan kecurangan pemilu yakni surat suara yang tercoblos sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 yang berlangsung pada Rabu (14/2/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya masih menindaklanjuti temuan masalah dari proses pemungutan hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah itu yang kemudian harus dilakukan [pengusutan],” katanya dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2024).

Kendati demikian, Bagja menjelaskan bahwa waktu pengusutan dugaan pidana tersebut cukup terbatas, karena meliputi proses penyelidikan, penyidikan, hingga pencarian alat bukti.

Menurutnya, Bawaslu mesti mengurutkan kronologi terjadinya dugaan pidana dalam temuan tersebut, sementara Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu secara jelas mengatur batas waktu penindakan pelanggaran.

“Undang-undang Pemilu hanya memberikan waktu kepada kita 7+7 [hari], plus penyelidikan 14 hari. Nah, di situlah waktu kami untuk mencari alat bukti,” lanjutnya.

Apabila berhasil terkumpul sesuai batas waktu yang ditentukan, maka Bawaslu akan meregister bukti-bukti tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melanjutkan ke tahap penyelidikan.

“Polisi pun hanya punya waktu 14 hari [penyelidikan]. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” ujar Bagja.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya sedang merekap jumlah surat suara yang diduga telah tercoblos pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.

Bawaslu disebutnya telah melakukan berbagai upaya penanganan hal itu, salah satunya dengan menyatakan bahwa surat suara tersebut dianggap rusak, sehingga pemilih dapat menerima surat suara pengganti.

“Dalam konteks ini perlu ditekankan bahwa upaya menjaga hak pilih tetap menjadi yang kita prioritaskan, di mana kalau ada berbagai dugaan peristiwa surat suara rusak harus segera mendapatkan gantinya,” kata Lolly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini