Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengaturan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Ini artinya proses penyelidikan diperpanjang setelah sebelumnya KPPU menetapkan 44 penyelenggara sebagai terlapor dalam dugaan kasus ini.
“Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur Kamis (15/2/2024).
Deswin mengatakan adanya peraturan penurunan bunga pinjol yang telah diterapkan per 1 Januari 2024, tidak membuat KPPU menutup penyeledikan kasus tersebut. Namun pastinya akan menjadi masukan bagi KPPU dalam penyelidikan ke depan.
“Proses penyelidikan tetap berjalan sampai saat ini,” tegasnya.
Pada tahun lalu, KPPU telah menyoroti penerapan bunga penyelenggara pinjol setelah maraknya nasabah mengeluhkan tingginya bunga pinjol. Pihaknya bahkan menduga adanya pengaturan atau penetapan suku bunga oleh asosiasi anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Setelah melakukan penyelidikan awal, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara sebagai terlapor. Mereka diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.
“KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran,” kata Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU dalam keterangan resminya pada 27 Oktober 2023.
Adapun penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari sejak 25 Oktober 2023. KPPU tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh.
“Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara,” ungkap Gopprer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel