Aset Unit Syariah BTN hingga Bank Permata Tumbuh pada 2023 di Tengah Tuntutan Spin Off

Bisnis.com,15 Feb 2024, 21:04 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Suarana di konter syariah Bank BTN. / Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Unit usaha syariah (UUS) sejumlah bank seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dan PT Bank Permata Tbk. (BNLI) mencatatkan peningkatan aset mereka pada 2023.

Adapun, di tengah pertumbuhan aset itu, regulator mendorong agar UUS menjalankan pemisahan atau spin off menjadi bank umum syariah (BUS).

UUS Bank Permata atau Permata Syariah misalnya mencatatkan aset sebesar Rp38,33 triliun per 2023, naik 17,12% secara tahunan (year on year/yoy). Lalu, UUS PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng Syariah mencatatkan pertumbuhan aset 5,09% menjadi Rp6,6 trilun.

Kemudian, aset UUS PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim Syariah naik 17,91% yoy, menjadi Rp3,62 triliun. 

UUS PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau OCBC NISP Syariah juga mencatatkan peningkatan aset 21,28% yoy menjadi Rp9,15 triliun sepanjang 2023. Selain itu, aset UUS BTN atau BTN Syariah tumbuh 19,74% yoy mencapai Rp54,28 triliun pada 2023.

Seiring dengan pertumbuhan aset UUS bank tersebut, terdapat dorongan agar UUS menjalankan spin off menjadi BUS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada tahun lalu. 

Mengacu Pasal 59 POJK UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50% terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu. Pemisahan juga dilakukan dengan memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Nilai aset sebagaimana ketentuan itu didasarkan pada laporan publikasi keuangan sesuai dengan ketentuan OJK. Kemudian, bank yang akan melakukan spin off sesuai ketentuan itu mesti menyampaikan permohonan izin kepada OJK.

Salah satu UUS bank yang telah memenuhi ketentuan spin off adalah BTN Syariah, di mana aset mencapai lebih dari Rp50 triliun. Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan BTN memang akan menjalankan aksi spin off UUS mereka menjadi BUS. 

"Kami memang sudah memenuhi syarat untuk harus spin off dan diberikan waktu maksimal dua tahun dari November, [aset] Rp50 triliun itu sudah tembus di Oktober-November 2023. Jadi Oktober 2025 kami paling lambat sudah harus punya PT [perseroan terbatas]," katanya pada beberapa waktu lalu.

Dalam upaya spin off itu, BTN akan mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kemudian BTN Syariah akan digabungkan dengan Bank Muamalat.

Nixon mengatakan saat ini BTN masih dalam tahap due dilligence atau uji tuntas untuk akuisisi. Ia memastikan proses uji tuntas bakal rampung April tahun ini. Adapun, keputusan terkait keberlanjutan proses akuisisi akan diambil pada waktu yang sama. 

Sementara itu, Permata Syariah memang belum memenuhi ketentuan spin off. Namun, Direktur Unit Usaha Syariah Permata Bank Herwin Bustaman mengatakan Permata Syariah akan terus berkomitmen agar tumbuh dan tetap mematuhi peraturan dari regulator.

“Yang harus diperhatikan kalau nanti di spin off, modal bakal terbatas, jadi [kajian soal spin off] harus di tes dulu, model bisnis mana yang profitable,” ujarnya pada awak media dalam public expose akhir tahun lalu (23/11/2023). 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ketentuan soal spin off UUS menjadi BUS dibuat agar industri perbankan syariah semakin kuat.

"Spin off itu pasti bakal ada yang terjadi. Saya sudah jajaki, sambutan baik dari pelaku. Kita akan mencari, karena pertumbuhan bank syariah seret, hanya kuasai porsi 7% saja," ujarnya dalam sesi wawancara khusus dengan Bisnis pada beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini