Jumlah dan Cara Hitung Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024

Bisnis.com,16 Feb 2024, 11:21 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Seorang pemilih di London sedang memasukan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara yang merupakan buatan perusahaan di Kabupaten Tangerang, Banten. PT Alpha Gemilang Makmur menyebutkan ada 32 bilik suara dan 24 kotak suara di tiga TPS yang berada di London dan Manchester menggunakan produk dari merek ALVAboard yang dproduksinya. ANTARA/HO-Alpha Gemilang Makmur.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai digelar pada Rabu (14/2/2024).

Masing-masing calon legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti kontestasi politik telah mendapat suaranya.

Berdasarkan data KPU, PDI Perjuangan menjadi parpol yang mendapat suara terbanyak untuk Pileg DPR RI.

PDIP mendapat total 16.86% suara, disusul oleh Golkar 13.9% dan Gerindra 12.44%.

Dapil dan Jumlah Kursi Legislatif Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah ditetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursinya.

DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. Sedangkan DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi.

Rincian jumlah kursi untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dapat diakses secara lengkap di sini. 

Cara Hitung Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis pada April 2019, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Bahtiar menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Perhitungan Kursi DPR dan DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini