Menang Gugatan PKPU, Bursa Cabut Notasi Khusus Aneka Tambang (ANTM)

Bisnis.com,16 Feb 2024, 15:20 WIB
Penulis: Artha Adventy
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut notasi khusus M pada saham PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) sehubungan dengan dimenangkannya pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sekretaris perusahaan Aneka Tambang Syarif Faisal Alkadrie mengatakan dengan penetapan oleh pengadilan niaga, maka notasi khusus pada saham ANTM sudah dicabut BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan.

“Ke depannya ANTM berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan taat asas. Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini maka semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTM,” kata Faisal dalam keterbukaan informasi, Jumat (16/2/2024).

Seperti yang diketahui, sebelumnya Bursa sempat menyematkan notasi khusus M. Notasi M memiliki arti bahwa perseroan sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Notasi itu dicabut sejalan dengan pencabutan PKPU pada tanggal 7 Februari 2024. ANTM telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan penetapan pencabutan PKPU.

Antam juga menuturkan dengan pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum PKPU yang berlangsung antara Antam dan Budi Said dinyatakan selesai. Antam memastikan seluruh kegiatan operasional perseroan tetap berjalan dengan normal

Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, pada Desember 2023, pengusaha asal Surabaya, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton atau sekitar Rp1,1 triliun.

Akan tetapi, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih di Butik Surabaya 1 Antam beberapa waktu yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini