Prabowo-Gibran Unggul di Real Count Pilpres 2024, Bagaimana Nasib Proyek IKN?

Bisnis.com,16 Feb 2024, 18:02 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan besar berlanjut bila melihat dampak pascapemilu pada 2024 yang baru saja berlangsung.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Dini Suryani mengatakan 12 di antara 17 partai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendukung proyek IKN tersebut.

"Kalau dari peta ini, kemungkinan IKN akan tetap dilanjutkan," ujarnya dalam diskusi bertajuk "IKN Pasca Pemilu 2024" di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penghitungan suara Pemilu Presiden 2024 yang diakses pukul 17.30 WIB pada 16 Februari 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memimpin perhitungan tersebut dengan angka mencapai 57.6%.

Pasangan nomor urut 2 itu, menegaskan tentang melanjutkan pembangunan IKN dalam visi-misi mereka dengan didukung partai-partai yang memang pro terhadap pembangunan IKN.

Menurut dia, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memungkinkan proyek IKN tetap dilanjutkan dalam program kerja pemerintahan selanjutnya.

Pusat Riset Politik BRIN membuat dua skenario terkait dengan IKN yang dilanjutkan dan IKN yang ditunda atau dibatalkan.

Dalam skenario pertama tentang IKN yang dilanjutkan tersebut, Dini merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan rekognisi keberadaan masyarakat adat/lokal, termasuk menjamin hak-hak dasar mereka.

Rekomendasi selanjutnya memastikan proses pembangunannya dilakukan lebih demokratis dan dijalankan dengan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, terutama masyarakat sekitar.

Rekomendasi terakhir, berupa memastikan proses pembangunannya tidak menambah beban lingkungan yang sudah berat di wilayah tersebut.

Skenario kedua bila IKN ditunda/dibatalkan, kata dia, pemerintah harus membuat Perppu karena IKN sudah dibangun dengan dasar undang-undang. Hal ini tentu akan berat karena kemungkinan ada tantangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya, pertanggungjawaban terhadap APBN yang sudah terlanjur digunakan untuk pembangunan infrastruktur di IKN.

Pemerintah perlu memastikan pemulihan dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat, terutama livelihood mereka. Pemerintah juga harus memastikan pemulihan lingkungan yang terdampak pembangunan IKN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini