Lima TPS di Kota Cirebon Diminta Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Bisnis.com,16 Feb 2024, 14:22 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon meminta lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon melakukan pemungutan suara ulang. Lima TPS tersebut berada di Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Kejaksan.

Lima TPS itu yaitu, TPS 02 Kelurahan Kesambi (Kecamatan Kesambi), TPS 27 Kelurahan Karyamulya (Kecamatan Kesambi), TPS 05 Kelurahan Kejaksan (Kecamatan Kejaksan), TPS 08 Keluran Kesenden (Kecamatan Kesambi), dan TPS 17 Kelurahan Kesenden (Kecamatan Kejaksan).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan di Kecamatan Kesambi ditemukan banyak pemilih yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Seperti di TPS 02 Kelurahan Kesambi ada 11 orang yang tidak memiliki hak pilih. 11 orang itu, lanjutnya, tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan bukan DPK (daftar pemilih khusus)," kata Devi di Kota Cirebon, Jumat (16/1/2024).

"11 orang ini diberikan surat suara di TPS 02. Begitupun di TPS 27 Karyamulya ada 6 orang yang tidak memiliki hak pilih, tetapi difasilitasi untuk memilih," sambungnya.

Berbeda dengan TPS di Kecamatan Kesambi, dua TPS di Kecamatan Kejaksaan direkomendasikan melakukan pemilihan ulang karena ditemukan adanya DPTb.

DPTb tersebut, kata Devi, seharusnya mendapatkan satu surat suara, tetapi mendapatkan lima surat suara dan dicoblos semua.

“Persoalan tersebut, masuk dalam pasal 372 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang PSU. Masuk juga di PKPU 25 tahun 2023 pasal 80 tentang PSU. Maka berdasarkan hal-hal tersebut Panwascam mengkajinya dan Bawaslu mensupervisi serta mengkoordinasikan dengan Bawasul Provinsi, dan kemudian kita pleno, dan hasilnya direkomendas PSU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini