Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi digital menyebut utang petani dan nelayan pada platform fintech peer to peer (P2P) lending maupun bank tidak bisa langsung diputihkan merespons salah satu janji paslon Prabowo-Gibran.
Pasalnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bank merupakan lembaga yang menyalurkan uang nasabah ke peminjam.
“Bukan uang dari lembaga tersebut secara pribadi. Jadi jika melakukan pemutihan, bisa repot pertanggungjawaban ke nasabah,” kaya Huda kepada Bisnis, Jumat (16/2/2024).
Sementara fintech P2P lending merupakan platform perantara antara lender dan peminjam, di mana uang dari lender diberikan ke borrower melalui platform.
“Kalau diputihkan di borrower, bagaimana penyelesaiannya di lender? Apakah pemerintah mau nombokin? Saya rasa sulit dilakukan,” kata Huda.
Sebelumnya ramai pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming akan memutihkan utang petani dan nelayan. Diharapkan dengan pemutihan tersebut, para petani dan nelayan tak meminjam uang ke rentenir maupun pinjol.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Drajad Hari Wibowo menyebutkan program pemutihan utang petani dan nelayan bukan menyasar nasabah pinjol. Drajad mengatakan apabila pemutihan dilakukan kepada pinjaman yang sifatnya konsumtif dapat menimbulkan moral hazard.
Namun tentunya tidak menutup kemungkinan apabila utang fintech P2P lending tersebut ada kaitannya dengan program pasti akan dievaluasi lebih lanjut.
Ekonomi senior itu menjelaskan bahwa sejatinya program pemutihan utang petani dan nelayan untuk program kredit produktif seperti halnya Kredit Usaha Produktif (KUP).
“Kan banyak petani sama nelayan yang dapat utang program tapi enggak bisa bayar,” kata Drajad saat dihubungi Bisnis, Jumat (16/2/2024).
Lebih lanjut, Drajad menyebut nantinya tidak semua petani dan nelayan juga bisa mengikuti program tersebut. Menurutnya ada skala prioritas, kriteria kelayakan, hingga kriteria besaran.
“Jadi enggak asal tebar saja, kriteria petani atau nelayan yang mendapatkan pemutihan juga diperhatikan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel