OJK Cabut Izin 4 Bank Bangkrut dalam 2 Bulan, Ini Daftarnya

Bisnis.com,17 Feb 2024, 08:10 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam dua bulan terakhir terdapat empat bank bangkrut dan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, secara total sejak 2005, sudah ada 126 bank yang bangkrut di Indonesia.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti. Pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) itu mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 per 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/2/2024).

Adapun, bank yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur itu dicabut izin usahanya oleh OJK setelah mengalami serangkaian proses pengawasan sejak 2022. Pada tahun lalu, OJK memberi waktu kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris BPR tersebut termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK. 

Deretan Bank Bangkrut pada 2024

Bangkrutnya PT BPR Bank Pasar Bhakti menambah jajaran bank bangkrut di Indonesia. Dalam kurun waktu lima tahun sejak 2019, maka total sudah ada 34 bank yang bangkrut di Indonesia. Adapun, jika ditarik sejak 2005, maka total ada 126 bank bangkrut di Tanah Air.

Sementara itu, dalam dua bulan sepanjang 2024, sudah terdapat empat bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK, berikut deretan bank bangkrut dalam dua bulan terakhir:

1. PT BPR Bank Pasar Bhakti

OJK mencabut izin usaha bank tersebut karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada tanggal 20 Oktober 1971.

Per 2020, BPR Bank Pasar Bhakti mencatatkan aset Rp59,91 miliar dengan jumlah kredit yang disalurkan Rp47,62 miliar.

Dari sisi pendanaan, BPR tersebut telah meraup tabungan dari nasabah senilai Rp11,97 miliar dan produk deposito Rp31,45 miliar.

2. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

Sebelum BPR Bank Pasar Bhakti, pada awal bulan ini PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK. Bank tersebut telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

LPS memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

3. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Bank ini awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif pada 2020. Seiring berjalannya waktu, bank tak bisa diselamatkan.

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 bank dicabut izinnya oleh OJK.

4. Koperasi BPR Wijaya Kusuma 

BPR Wijaya Kusuma dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

Sebelumnya, bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini