Geger! Purnawirawan TNI-Polri Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Jokowi Dimakzulkan

Bisnis.com,18 Feb 2024, 10:29 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Pertanyaan Sikap Forum Komunikasi Purnawirawan (FKP3) TNI-Polri Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikas Dan Presiden Jokowi Dimakzulkan

Bisnis.com, JAKARTA - Sekelompok purnawirawan TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) buka suara terkait gejolak politik di Indonesia.

Mereka meminta beberapa hal di mana dua di antaranya adalah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari statusnya sebagai Capres dan Cawapres hingga memakzulkan Jokowi.

Pernyataan sikap FKP3 tersebut disampaikan Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi didamping Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, menyikapi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Museum Bang Yos, Bekasi, Sabtu (17/2/2024) dan ditayangkan di YouTube Refly Harun.

"Mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02 pada Pilpres 2024," bunyi pernyataan FKP3.

"Kemudian untuk menjadi pelajaran kepada semua pejabat negara, kami mendesak Presiden Joko Widodo dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi dan sistem hukum di Indonesia, secepatnya  mundur atau dimakzulkan," mereka menambahkan.

Menurut para purnawirawan TNI-Polri tersebut,  Jokowi, Prabowo dan Gibran telah melakukan berbagai kesalahan yang dianggap telah melukai dan mencederai demokrasi di Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah Presiden yang nyata-nyata bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengerahkan aparat-aparat pemerintah, mendukung kemenangan paslon 02 sangat menodai demokrasi di Indonesia.

Kedua, pemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wapres 02, yang dilakukan melalui rekayasa hukum yang sangat memalukan dan langsung disambut oleh KPU, tanpa lebih dulu menunggu revisi peraturan KPU telah nyata-nyata mengkhianati kosntitusi.

Ketiga, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung paslon 02, selain merusak upaya pemberantasan korupsi, juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini