Hasil Quick Count Final SMRC: Prabowo-Gibran 58,36%, Menang 1 Putaran

Bisnis.com,18 Feb 2024, 17:52 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Hasil Quick Count Final SMRC menunjukkan Prabowo-Gibran meraup suara 58,36% dan menang dalam 1 putaran/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Hasil quick count final yang dirilis oleh lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) menunjukkan perolehan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam dokumen final hasil sigi tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 58,36% suara. Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 24,86%, disusul paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 16,78%.

"Dari 100% data quick count yang masuk, diperoleh total sampel 397.717 suara sah," demikian keterangan SMRC, Minggu (18/2/2024).

SMRC mengungkapkan, pada tingkat kepercayaan 95%, margin of error (MOE) hitung cepat itu diperkirakan +/-0,62% untuk suara Anies-Imin, +/-0,65% untuk suara Prabowo-Gibran, serta +/0,52% untuk suara Ganjar-Mahfud.

Dengan demikian, perolehan suara akhir untuk pasangan Anies-Imin diprediksi berkisar pada 24,24%-25,48%, Prabowo-Gibran 57,71% sampai dengan 59,00%, dan rentang 16,26%-17,30% untuk Ganjar-Mahfud.

"Prabowo-Gibran unggul signifikan dari pasangan lainnya dengan perolehan suara di atas 50%," lanjut keterangan SMRC.

Selain itu, selisih suara antara Prabowo-Gibran dengan Anies-Imin yang berada di posisi kedua juga dinyatakan signifikan secara statistik.

Menurut SMRC, Prabowo-Gibran unggul signifikan dibanding pasangan lainnya di lebih dari 20 provinsi, dengan perolehan suara melebihi 20%.

"Dengan demikian, pasangan Prabowo-Gibran diprediksi akan memenangkan pemilihan presiden dalam satu putaran,” demikian bunyi kesimpulan quick count tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Beleid tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat berlangsung satu putaran.

Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%, yang berarti lebih dari separuh pemilik hak suara harus memilih pasangan capres-cawapres yang sama.

Namun, perolehan suara lebih dari 50% bukanlah syarat tunggal. Terdapat syarat berikutnya, yakni memperoleh minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya, untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada 3 syarat untuk melangsungkan Pilpres satu putaran, yaitu: pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangan yang tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia). Ketiga, perolehan suara dari 20 provinsi itu minimal 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini