OJK Bekukan Kantor Akuntan (KAP) Anderson dan Rekan

Bisnis.com,18 Feb 2024, 12:37 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan.

OJK menyampaikan bahwa KAP Anderson dan Rekan beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 19 Unit 19 E, tepatnya di Jl. Letjend. S. Parman Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Dewi Astuti mengatakan bahwa pengenaan sanksi administratif itu tertuang melalui surat Nomor S-154/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024. Sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran KAP Anderson dan Rekan untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.

Dewi menjelaskan bahwa pembekuan pendaftaran itu dikarenakan KAP Anderson dan Rekan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).

“Yaitu belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, serta belum menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit,” kata Dewi dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Dewi menyampaikan bahwa dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama KAP Anderson dan Rekan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak.

Selain itu, dalam pengumuman terpisah, OJK juga telah menjatuhi sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik (AP) Anderson Subri melalui surat Nomor S-153/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 dengan jangka waktu satu tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.

Dewi menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran itu dikarenakan AP Anderson Subri tidak memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, Pasal 7 POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).

Dalam ketentuan tersebut, kata Dewi, AP Anderson Subri belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik. 

Kedua, Pasal 18 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 32 ayat (1) POJK 9 Tahun 2023, yaitu AP Anderson Subri belum memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional kepada pihak.

Ketiga, Pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 34 POJK 9 tahun 2023, yaitu AP Anderson Subri belum melakukan komunikasi dengan OJK atas persiapan dan pelaksanaan audit pihak. 

“Dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Anderson Subri dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak,” pungkas Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini