Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menjatuhkan sanksi pembekuan izin terdaftar terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan. Sanksi ini ditetapkan untuk 1 tahun ke depan.
KAP Anderson dan Rekan sendiri beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 19 Unit 19 E, Jl. Letjend. S. Parman Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta.
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pada 18 Februari 2024, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Dewi Astuti, menyatakan alasan utama di balik pembekuan pendaftaran ini karena KAP Anderson dan Rekan tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017), yang telah diubah menjadi Pasal 21 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).
Dewi menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh KAP Anderson dan Rekan termasuk ketidaksesuaian transaksi dengan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan tahunan serta ketidakmenerapan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan jasa audit.
Konsekuensinya, dengan pembekuan pendaftaran, seluruh surat tanda terdaftar atas nama KAP Anderson dan Rekan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu, mengakibatkan mereka tidak dapat memberikan jasa kepada pihak manapun.
Sanksi Bagi Akuntan Publik Anderson Supari
Selain pembekuan tanda daftar KAP, OJK juga memberlakukan sanksi administratif terhadap Akuntan Publik (AP) Anderson Subri.
Alasan yang sama mendasari pembekuan pendaftaran AP Anderson Subri yakni ketidakpatuhan terhadap beberapa ketentuan, seperti Pasal 7 dan Pasal 18 POJK 13 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Pasal 21 dan Pasal 32 ayat (1) POJK 9 Tahun 2023.
Dewi menekankan bahwa AP Anderson Subri belum memperhatikan kesesuaian transaksi, belum menerapkan standar profesional akuntan publik, dan belum memenuhi kondisi independen selama periode audit dan penugasan profesional.
Ketidakpatuhan lainnya mencakup Pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Pasal 34 POJK 9 Tahun 2023, di mana AP Anderson Subri tidak melakukan komunikasi dengan OJK terkait persiapan dan pelaksanaan audit.
“Dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Anderson Subri dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak,” pungkas Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel