Aturan Baru dari OJK untuk Pinjol, Efektif 1 Juli

Bisnis.com,18 Feb 2024, 16:32 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) pelaporan untuk financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).

Aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut tertuang dalam SEOJK tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara LPBBTI. OJK menjelaskan bahwa SEOJK Pelaporan LPBBTI ini merupakan amanat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK).

Nantinya, jenis pelaporan yang termasuk dalam SEOJK Pelaporan LPBBTI ini terdiri dari pelaporan data transaksi pendanaan, pelaporan berkala (laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan), dan pelaporan insidentil.

Untuk bentuk dan susunan data transaksi pendanaan, maka paling sedikit memuat informasi tentang pengguna, informasi transaksi pendanaan dan informasi kualitas pendanaan.

“Penyelenggara [pinjol] wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending [Pusdafil],” demikian yang dikutip dari SEOJK Pelaporan LPBBTI, Minggu (18/2/2024).

Namun, dalam hal Pusdafil mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, maka OJK menyampaikan pemberitahuan jangka waktu penyampaian data transaksi pendanaan kepada penyelenggara melalui surat dan/atau atau pengumuman melalui Pusdafil.

Sementara itu, bentuk dan susunan laporan bulanan pinjol terdiri dari laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, inclusivity, kualitas pendanaan outstanding, hingga laporan kegiatan. Untuk laporan keuangan tahunan terdiri dari laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan bentuk dan susunan dari laporan insidentil paling sedikit memuat uraian singkat mengenai kejadian insidentil, langkah penyelesaian yang diambil oleh penyelenggara, dan action plan untuk perbaikan ke depan yang dilakukan.

“Ketentuan dalam SEOJK ini [SEOJK Pelaporan LPBBTI] mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024,” tambahnya.

Sebelum itu, OJK menyampaikan terdapat beberapa ketentuan peralihan. Pertama, kewajiban penyelenggara untuk menyampaikan data transaksi pendanaan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam SEOJK ini dimulai sejak 1 Juli 2024.

Kedua, penyelenggara harus melakukan uji coba penyampaian laporan data transaksi pendanaan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam SEOJK ini sejak 1 Februari 2024—30 Juni 2024.

Ketiga, kewajiban penyelenggara untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam SEOJK ini dimulai untuk periode laporan Juli 2024 yang disampaikan sesuai dengan waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam Romawi III angka 8.

Keempat, penyelenggara harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam SEOJK ini untuk periode laporan Februari 2024–periode laporan Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini