Teten: TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Mendag Diminta Bersikap

Bisnis.com,19 Feb 2024, 17:09 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Ilustrasi tiktok shop/facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok Shop masih melanggar aturan yang berlaku.

Menurutnya, TikTok semestinya memisahkan fitur e-commerce TikTok Shop dari aplikasi media sosial TikTok sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Kebijakan dianggap tidak pandang bulu, meskipun TikTok menggabungkan bisnisnya ke e-commerce Tokopedia.

"Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023," ujar Teten saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Senin (19/2/2024).

Teten mengaku tidak mempersalahkan investasi yang dilakukan TikTok ke Tokopedia. Namun, yang dipermasalahkan yaitu TikTok masih menyatukan fitur transaksi TikTok Shop mereka di dalam aplikasi media sosial TikTok.

"Seharusnya pisah dong," ucapnya.

Kendati TikTok melanggar aturan, Teten tidak bisa berbuat lebih jauh. Musababnya, kewenangan Permendag No. 31/2023 berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Teten mengaku masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan untuk tindaklanjut persoalan TikTok tersebut.

"Ya kita nanti tunggu Pak Mendag," tuturnya.

TikTok sebelumnya resmi mengumumkan investasi ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) hingga Rp23 triliun. Hal itu membuat TikTok mengakusisi 75,01% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Tokopedia.

Investasi itu menjadi langkah strategis TikTok untuk melenggangkan bisnis TikTok Shop di Indonesia yang sebelumnya sempat dilarang akibat Permendag No. 31/2023. Namun, usai TikTok dan Tokopedia bersatu, mereka diberikan kelonggaran oleh Kemendag untuk melakukan penyesuaian sistem mereka selama 3-4 bulan. Hingga saat ini, aplikasi TikTok Shop masih berada dalam aplikasi media sosial TikTok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini