Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran yang dikenakan regulator kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan bahwa pembekuan pendaftaran KAP tersebut merupakan bagian dari penguatan untuk memperkuat dan mengembangkan industri jasa keuangan.
“Ini bagian dari penguatan 3-lines of supervision untuk memperkuat dan mengembangkan industri jasa keuangan sesuai amanat UU PPSK, di mana KAP dan expert lainnya ada dalam second line,” kata Iwan kepada Bisnis, Senin (19/2/2024).
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif itu tertuang melalui surat Nomor S-154/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 hal sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran KAP Anderson dan Rekan dengan jangka waktu satu tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.
Sebelumnya, dalam pengumuman yang dipublikasikan di laman resmi pada Selasa (13/2/2024), OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada KAP Anderson dan Rekan.
Dalam pengumuman tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Dewi Astuti mengatakan bahwa pengenaan sanksi administratif itu tertuang melalui surat Nomor S-154/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 hal sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran KAP Anderson dan Rekan dengan jangka waktu satu tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.
KAP Anderson dan Rekan sendiri beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 19 Unit 19 E, tepatnya di Jl. Letjend. S. Parman Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta.
Dewi menjelaskan bahwa pembekuan pendaftaran itu dikarenakan KAP Anderson dan Rekan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017), sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).
“Yaitu belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, serta belum menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit,” kata Dewi dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).
Dewi menyampaikan bahwa dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama KAP Anderson dan Rekan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel