Insentif Mobil Listrik Belum Terbit, Wuling Bilang Begini

Bisnis.com,19 Feb 2024, 02:49 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Jakarta pada Rabu (5/4/2023).JIBI/Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Wuling Indonesia masih menantikan terbitnya aturan terkait insentif pajak mobil listrik yang tidak kunjung muncul hingga hari ini.

Potongan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 1% telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2023. Namun, aturan tersebut hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Sementara itu, Kementerian Keuangan belum menerbitkan insentif mobil listrik yang berlaku untuk tahun anggaran 2024.

Menanggapi hal ini, Sales and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya insentif dari pemerintah agar dapat menyetrum performa penjualan. Meskipun, ada faktor lain yang mempengaruhi penjualan mobil listrik.

"Masih awal tahun dan banyak libur ya. Banyak faktor yang mempengaruhi penjualan," ujarnya di JIExpo Kemayoran dikutip Minggu (18/2/2024).

Dia pun mengatakan bahwa Wuling sudah memenuhi syarat insentif sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 28/2023 tentang perubahan atas Permenperin No.6/2022.

"Wuling memenuhi syarat insentif dan kemarin juga harga yang akan dibayar oleh konsumen juga sudah dipotong insentif," katanya.

Melihat data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik Wuling secara wholesales mencapai 6.968 unit sepanjang 2023. Sejauh ini, sudah ada model Air ev, dan BinguoEV yang dipasarkan.

Secara rinci, penjualan wholesales Wuling Air ev mencapai 5.575 unit, sedangkan untuk BinguoEV sebanyak 900 unit. Adapun, mobil BinguoEV baru mulai dikirimkan kepada konsumen November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini