TikTok Shop Masih Tabrak Aturan, KPPU Segera Audiensi ke Kemendag

Bisnis.com,20 Feb 2024, 13:52 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ihwal aksi TikTok yang masih menjalankan fungsi e-commerce dalam sosial medianya.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya tengah mengkaji model bisnis yang dilakukan TikTok usai mengakusisi e-commerce Tokopedia. Adapun sejak melakukan investasi ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), TikTok kembali melenggangkan fitur transaksi TikTok Shop dalam aplikasi media sosial TikTok.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 menegaskan larangan media sosial menjalankan fitur transaksi e-commerce di dalam satu aplikasi.

"Itu masih dalam kajian kami ya, untuk TikTok maupun GOTO, kami juga akan melakukan audiensi dengan Kemendag," ujar Fanshurullah di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (19/2/2024).

Dia berujar, meskipun tidak ada larangan terhadap investasi yang dikucurkan TikTok kepada Tokopedia, namun komitmen menaati aturan yang berlaku tetap harus dilakukan TikTok maupun Tokopedia. Menurut Fanshurullah, seharusnya TikTok hanya boleh berfungsi sebagai media sosial, tapi tidak untuk fungsi transaksi layaknya e-commerce.

"Bagaimana kita menjaga investasi tapi juga menjaga komitmen dan UMKM kita, jangan sampai ini salah langkah," jelasnya.

Oleh karena itu, Fanshurullah juga mengusulkan perlunya Undang-undang Pasar Digital seperti halnya yang diberlakukan di Eropa. Menurutnya, UU Pasar Digital bakal menjadi langkah ideal untuk mengatur perdagangan secara elektronik Dan melindungi ekonomi UMKM di pasar digital.

"Masalah komitmen, kita menjaga pasar digital ini bisa berpihak kepada UMKM, karena ini lah back bound [tulang punggung ekonomi] kita," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya kebijakan tidak pandang bulu, meskipun TikTok menggabungkan bisnisnya ke e-commerce Tokopedia.

"Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No.31/2023," ujar Teten dalam kesempatan yang sama.

Kendati TikTok melanggar aturan, Teten tidak bisa berbuat lebih jauh. Musababnya, kewenangan Permendag No.31/2023 berada di bawah Kementerian Perdagangan. Teten mengaku masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan untuk tindaklanjut persoalan TikTok tersebut.

"Ya kita nanti tunggu Pak Mendag," tuturnya.

TikTok sebelumnya resmi mengumumkan investasi ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) hingga Rp23 triliun. Hal itu membuat TikTok mengakusisi 75,01% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Tokopedia.

Investasi itu menjadi langkah strategis TikTok untuk melenggangkan bisnis TikTok Shop di Indonesia yang sebelumnya sempat dilarang akibat Permendag No.31/2023 yang terbit pada akhir September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini