Kejagung: Nilai Kerugian Ekologis Korupsi Timah Rp271 Triliun Belum Final

Bisnis.com,20 Feb 2024, 14:35 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama ahli lingkungan bekerja sama menghitung luas lahan yang telah dibuka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Hasilnya, sebesar 170.363 hektare lahan yang telah dibuka.

Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan bahwa total luas lahan tersebut dibagi menjadi dua galian tambang yang berada di kawasan hutan dan non-hutan.

"Total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 ha yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 ha luas galian non kawasan hutan 95.017,313 ha," kata Bambang di Kejagung, dikutip Selasa (20/2/2024).

Dari jumlah tersebut, Bambang merincikan yang sudah memiliki izin usaha tambang hanya sebesar 88.900 hektare, sementara sisanya sebanyak 81.462 hektare di luar wilayah IUP.

"Dan luasan 170.363,064 ha ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 ha dan yang non IUP itu 81.462,602 ha," pungkasnya.

Di samping itu, Kejagung bersama ahli juga telah mencatat kerugian ekologis dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini telah mencapai Rp271 triliun.

Adapun Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih dilakukan penghitungan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses? Berapa hasilnya? nanti masih kita tunggu," ujar Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini