Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

Bisnis.com,20 Feb 2024, 14:36 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Berdasarkan undang-undang 1945, tugas dan wewenang presiden sudah diatur. Presiden Joko Widodo bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 10 Gambir, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Presiden memiliki tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi. Dalam melaksanakan tugasnya, ia dibantu oleh seorang wakil dan menteri.

Berdasarkan UUD, berikut tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Kedudukan wakil presiden diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, di mana wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Meski sama-sama pembantu presiden, jabatan wakil presiden tidak setara atau sejajar dengan menteri dalam kabinet.

Wakil presiden juga bekerja secara pasif, dan dibutuhkan sebagai cadangan presiden. Dalam praktek sistem presidensial, wakil presiden pun tidak memiliki "pekerjaan lain" selain tugas-tugas yang bersifat seremonial.

Tugas dan wewenangnya pun tidak diatur dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945.

Sebagai cadangan, wakil presiden akan memegang kewenangan pemerintah apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatannya. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini