Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan peta jalan (roadmap) untuk industri dana pensiun pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa peta jalan itu akan diluncurkan usai Peraturan Pemerintah (PP) Harmonisasi Program Pensiun terbit terlebih dulu.
“Poin-poinnya [roadmap dana pensiun] harmonisasi program pensiun, kan UU Dapen dicabut dengan UU PPSK [Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan] dan itu ada banyak turunan-turunannya, makanya roadmap-nya tunggu itu dulu [turunan] di tahun ini,” kata Ogi saat ditemui usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ogi menyampaikan bahwa peta jalan dana pensiun itu untuk memperkuat dan mengembangkan industri dana pensiun.
Selain itu, OJK akan meluncurkan pengembangan dan penguatan industri penjaminan, penguatan permodalan industri asuransi secara bertahap, serta penyempurnaan pelaporan keuangan mengikuti based practices international dengan penerapan IFRS 17 atau PSAK 117 tentang kontrak asuransi.
Selanjutnya, OJK juga akan menerapkan beberapa kebijakan prioritas lain seperti pendaftaran agen asuransi dan perluasan kegiatan usaha dana pensiun.
“Seperti dibukanya peluang manajer investasi sebagai pendiri dari dana pensiun lembaga keuangan [DPLK] dan dapen yang dimungkinkan menyelenggarakan pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti secara sekaligus,” pungkasnya.
Sementara itu, kinerja dana pensiun sepanjang 2023 masih menunjukkan pertumbuhan positif. OJK mencatat aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91% year-on-year (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp368,70 triliun. Sementara itu, pada November 2023, aset dana pensiun tumbuh 6,19% yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel