Nasib Harga Gas Bumi Tertentu, ESDM Belum Putuskan Sikap

Bisnis.com,20 Feb 2024, 14:48 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum dapat memastikan ihwal kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri penerima selepas 2024.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kementeriannya tidak ingin gegabah untuk memastikan kelanjutan program gas murah dari hulu mendatang.

Tutuka meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan evaluasi lebih dahulu soal permohonan perpanjangan program HGBT tahun depan.

“Kita minta kepada Kemenperin untuk melakukan evaluasi, kan kita sudah membuat Kepmen pedoman evaluasi, Kepmen 134/2021,” kata Tutuka saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Evaluasi itu, kata Tutuka, diharapkan dapat mengambarkan dampak atau produktivitas dari kebijakan HGBT itu kepada industri penerima beberapa tahun terakhir.

Selain itu, dia berharap, kebijakan HGBT dapat memberikan penerimaan pajak bagi negara.

“Kalau penerimaan negara sampai negatif itu tidak bisa, jadi kalau permintaan itu ya kita harus evaluasi betul kayaknya itu kita harus hati-hati betul,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengirimkan surat B/25/M-IND/IND/I/2024 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta dukungan keberlanjutan HGBT setelah tahun 2024.

"Namun, periode pemanfaatan peraturan tersebut hanya sampai dengan tahun 2024. Oleh karena itu, perlu kiranya untuk dapat melanjutkan kebijakan fiskal harga gas bumi tertentu bagi sektor industri," tulis Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dia menilai kebutuhan harga gas bumi yang kompetitif dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Dalam hal ini, kebijakan harga gas murah menjadi instrumen daya tarik investasi asing dan domestik di bidang industri dalam negeri.

"Kami memandang bahwa keberlanjutan peraturan ini memberikan multiplier effect yang besar terhadap ekonomi nasional," tuturnya.

Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan, pengguna gas industri khawatir kebijakan tersebut berhenti pada 2024, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 91/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

"Bagi industri pengolahan, kebijakan HGBT harus dilanjutkan dan dikembalikan ke amanah Peraturan Presiden 121/2020, yaitu US$6.00/MMBtu at plant gate," kata Yustinus kepada Bisnis, Senin (19/2/2024). 

Dalam beleid tersebut, harga gas murah telah mengalami kenaikan menjadi di atas US$6 per MMBTU, mencabut aturan sebelumnya Kepmen ESDM No. 134/2021 yang mengacu pada Perpres 121/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini