Luhut Usul Pembentukan Tim Terpadu Pertanahan IKN, Untuk Apa?

Bisnis.com,20 Feb 2024, 22:00 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kementerian dan lembaga terkait untuk membentuk tim terpadu pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Usulan Luhut tersebut disampaikannya di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Senin (19/2/2024).

"Dikatakan Menko Marves, perlu dibentuk tim terpadu untuk melaksanakan sejumlah kegiatan di IKN," tulis Kementerian ATR/BPN dalam laman resminya, dikutip Selasa (20/2/2024).

Adapun, rencana pembentukan tim terpadu IKN tersebut dilakukan untuk menyelesaikan hak-hak pihak ketiga yang ada di atas tanah aset dalam penguasaan, penyelesaian aset tanah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selanjutnya, tim terpadu pertanahan IKN juga dibentuk untuk melakukan penyelesaian aset tanaman dan nontanaman yang ada di dalam wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan non-wilayah KIPP.

Seiring dengan hal itu, Menteri Hadi Tjahjanto memastikan pihaknya bakal melakukan dukungan di bidang pengadaan tanah dan penataan ruang. Dia mengatakan bahwa beberapa infrastruktur yang dibangun di IKN disediakan melalui Badan Bank Tanah. 

"Di samping pembentukan tim terpadu, diperlukan penilaian independen di lapangan serta pendampingan oleh aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan," jelas Hadi.

Sebagai informasi, rapat koordinasi yang digelar secara daring tersebut juga dihadiri oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini