SF Hariyanto Ditunjuk Sebagai Plh Gubernur Riau

Bisnis.com,20 Feb 2024, 02:25 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Kantor Gubernur Riau/Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/871/SJ tanggal 19 Februari 2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, mengkonfirmasi adanya surat Mendagri tersebut. 

Dia menjelaskan bahwa penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau bertujuan mengisi kekosongan pimpinan pemerintah di Provinsi Riau karena berakhirnya masa jabatan Gubernur Edy Natar Nasution.

"Penunjukan Plh Gubernur ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan di Riau, karena masa jabatan Pak Gubernur Edy Natar Nasution berakhir. SK penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur belum keluar," ungkapnya Senin (19/2/2024).

Dia menyebutkan penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan periode 2019-2024 pada Selasa (20/2/2024).

Mendagri Tito Karnavian mengonfirmasi pengangkatan SF Hariyanto dalam surat yang beredar melalui media sosial pada 18 Februari 2024. 

Pada surat tersebut, Mendagri menegaskan bahwa berdasarkan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 tahun 2008, Sekda memiliki kewajiban melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah dalam keadaan kekosongan jabatan.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari sebagai Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," tulis Mendagri Tito dalam suratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini