Uni Eropa Selidiki TikTok atas Dugaan Pelanggaran Aturan Konten Online

Bisnis.com,20 Feb 2024, 06:12 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Uni Eropa menggelar penyelidikan atas dugaan pelanggaran aturan konten online oleh TikTok. Platform media sosial milik ByteDance ini terancam denda yang cukup besar.

Melansir Reuters, Selasa (20/2/2024), Kepala industri Uni Eropa Thierry Breton mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menganalisis laporan penilaian risiko aplikasi video pendek tersebut dan balasannya terhadap permintaan informasi.

Adapun aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dan memastikan iklan yang transparan.

"Hari ini kami membuka penyelidikan terhadap TikTok atas dugaan pelanggaran transparansi dan kewajiban untuk melindungi anak di bawah umur: desain adiktif & batas screentime, efek rabbit hole, verifikasi usia, pengaturan privasi default," kata Breton di Platform X (Twitter).

Digital Services Act (DSA) Uni Eropa yang berlaku untuk semua platform online sejak 17 Februari 2024, mengharuskan platform online yang sangat besar dan mesin pencari untuk meningkatkan upaya mengatasi konten online ilegal dan risiko terhadap keamanan publik.

ByteDance yang berbasis di China berisiko menghadapi denda hingga 6% dari omset globalnya jika TikTok terbukti bersalah melanggar aturan DSA.

TikTok mengatakan akan terus bekerja sama dengan para ahli dan industri untuk menjaga keamanan anak-anak muda di platformnya dan berharap dapat menjelaskan pekerjaan ini secara rinci kepada Komisi Eropa.

"TikTok telah memelopori fitur dan pengaturan untuk melindungi remaja dan menjauhkan anak di bawah 13 tahun dari platform, masalah yang dihadapi seluruh industri," kata juru bicara TikTok.

Komisi Eropa mengatakan bahwa investigasi akan berfokus pada desain sistem TikTok, termasuk sistem algoritmik yang dapat merangsang kecanduan perilaku dan/atau menciptakan apa yang disebut 'efek lubang kelinci’ (rabbit hole effect).

Komisi juga akan menyelidiki apakah TikTok telah menerapkan langkah-langkah yang tepat dan proporsional untuk memastikan tingkat privasi, keselamatan, dan keamanan yang tinggi bagi anak di bawah umur.

Selain masalah perlindungan anak di bawah umur, Komisi juga akan melihat apakah TikTok menyediakan basis data yang dapat diandalkan untuk iklan di platformnya sehingga para peneliti dapat meneliti potensi risiko online.

Ini menandai penyelidikan DSA kedua setelah platform media sosial milik Elon Musk, X, berada di bawah pengawasan Uni Eropa pada bulan Desember tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini