Gaji Presiden dan Uang Pensiunan Jokowi Usai Lengser dari RI 1

Bisnis.com,20 Feb 2024, 19:09 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti halnya aparatur sipil negara (ASN) lainnya, akan menerima uang pensiunan presiden usai dirinya selesai menjabat sebagai RI 1 pada Oktober 2024 mendatang.

Ketentuan terkait besaran pensiunan presiden ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada dasarnya selama menjabat, gaji pokok presiden sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara wakil presiden mendapatkan hak gaji pokok sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Rincian Gaji Presiden

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji tertinggi berada di angka Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, berikut besaran gaji presiden Indonesia, Jokowi:

Gaji pokok: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000/bulan
Tunjangan: Rp32.500.000/bulan
Total: Rp62.740.000/bulan.

Rincian Pensiunan Presiden Indonesia

Adapun, saat dirinya melepas jabatan sebagai presiden, Jokowi hanya akan menerima uang pensiunan berupa 100% dari gaji pokok terakhir. Bila nanti di akhir kepemimpinannya Jokowi menerima gaji pokok Rp30.240.000, artinya uang pensiunan yang dirinya terima sebesar angka tersebut.

Meski tak lagi mendapatkan tunjangan Rp32,5 juta usai dirinya pensiun, namun Jokowi bakal mendapatkan tunjangan seperti rumah dan biaya kesehatan.

Daftar Tunjangan Pensiunan Presiden Jokowi setelah Lengser

Sebagai catatan, pembayaran pensiunan beserta tunjangannya tidak selamanya diberikan. Pensiunan presiden akan berhenti diberikan kala yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden.

Kepada janda/duda mantan presiden, akan diberikan uang pensiunan sebesar 50% dari yang terakhir diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. Sementara tunjangan lainnya tetap diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini