OJK Beberkan Tiga Kebijakan Prioritas pada Tahun Naga Kayu 2024

Bisnis.com,20 Feb 2024, 15:33 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini ruang pertumbuhan ekonomi Indonesia masih besar. Alhasil, untuk mensinergikan potensi pertumbuhan ekonomi, ada tiga kebijakan prioritas sebagai bentuk dukungan jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut ada sejumlah faktor yang mampu memberikan daya ungkit terhadap perekonomian Indonesia.

“Inisiatif reformasi secara struktural seperti revitalisasi industri, pembukaan peluang pada ekonomi bernilai tambah tinggi dan berkelanjutan serta ekonomi baru dan pemanfaatan bonus demografi [bisa jadi daya ungkit perekonomian,” ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).

Mahendra pun menyebutkan kebijakan prioritas OJK pada tahun ini yaitu, pertama, kebijakan prioritas soal penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan pengawasan dan perizinan yang lebih terintegrasi. 

Menurutnya, makin kompleks dan saling terkaitnya industri keuangan mengakibatkan potensi kerawanan semakin tinggi pada stabilitas sistem keuangan. 

Oleh karena itu, OJK membangun infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi termasuk konglomerasi keuangan sehingga dapat memitigasi transmisi risiko lintas sektor

“Ini juga meminimalisir regulasi arbitrase dengan kebijakan perpajakan perpajakan seperti yang diamanatkan oleh UU P2SK,” katanya.

Lebih lanjut, regulator akan melakukan penyederhanan proses perizinan utamanya terkait dual licencing dan pelaporan

Kata Mahendra, OJK bersama otoritas terkait memperluas cakupan perizinan terintegrasi single window licensing, proses perizinan produk keuangan, serta membangun arsitektur pelaporan dan database sektor jasa keuangan yang terintegrasi. “Kebijakan ini mendukung konsolidasi antar jas akeuangan kami lakukan,” ucapnya. 

Kedua, kebijakan prioritas yang lainnya dari OJK adalah peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan mendorong pertumbuhan ekononomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. 

Mahendra menuturkan OJK melakukan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing, inisiatif penyediaan likuiditas provider saham, dan penyempurnaan aturan transkasi margin 

“Ini kami lakukan untuk meningkatkan likuditas dan nilai transkasi di pasar saham. Selain itu untuk menumbuh kembangkan industri reksadana dan dana pensiun OJK untuk memperluas penyelenggaraan dana pensiun oleh manajer investasi,” katanya. 

Tak hanya itu, OJK juga mendorong BPR dengan kinerja baik dapat go public.

Penguatan struktur daya saing industri perbankan syariah sendiri juga menjadi kebijakan prioritas yang bakal dilakukan OJK. Menurutnya, melalui konsolidasi, impelementasi spin off UUS, serta memperkuat karakteristik keuangan syariah lewat pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah. 

“Kami harapkan terbentuknya beberapa bank syariah dengan skala aset yang kompetitif dalam wkatu dekat dan industri asuransi syariah semakin kuat,” ujarnya. 

Dari sisi keuangan berkelanjutan, Mahendra pun akan memberikan insentif bagi surat utang yang berlandaskan keberlanjutan serta mendukung peningkatan peran sektor keuangan terhadap transisi energi dan mendorong ekosistem keuangan berkelanjutan melalui impelementasi taksonomi.

Ketiga, prioritas kebijakan ketiga terkait peningkatan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.

Percepatan penyelesaian industri jasa keuangan yang bermasalah termasuk upaya penegakan hukum menjadi fokus utama regulator dalam menegakkan integritas sektor jasa keuangan.

Adapun, tercatat pada 2023 jumlah pengenaan sanksi tegas bagi para pihak melanggar ketentuan meningkat, sehingga penerapan sistem manajemen anti penyuapan dan ketentuan anti fraud akan makin diperkuat melalui optimalisasi pemanfaatan database fraudster.

“Selain itu perlindungan terhadap investor pasar modal juga dilakukan melalui perluasan dana perlindungan pemodal serta monitoring secara ketat terhadap kondisi psar tidak biasa dan merugikan investor,” tutup Mahendra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini