Bisnis.com, JAKARTA - Pada tahun ini sudah ada lima bank bangkrut di Indonesia yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, OJK mencabut izin Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo.
Pencabutan izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
OJK mencabut izin bank bangkrut yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah itu sebagai bagian dari tindakan pengawasan dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Sebelum mencabut izin usaha, OJK menetapkan bank perekonomian rakyat (BPR) itu dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) berpredikat kurang sehat per 31 Maret 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak bisa dijalankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Selasa (20/2/2024).
Bangkrutnya bank asal Purworejo tersebut menambah deretan bank yang bangkrut tahun ini. Pada bulan ini, PT BPR Bank Pasar Bhakti juga bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK.
PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada bulan ini.
Bulan lalu, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.
OJK juga telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun ini karena mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.
Alhasil, dalam kurun waktu dua bulan, OJK telah mencabut izin usaha lima bank di Indonesia. Adapun, sepanjang tahun lalu atau pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 127 bank bangkrut di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK mencabut izin usaha bank yang bangkrut karena persoalan mendasar seperti penipuan dan fraud.
"Kami tidak membiarkan BPR ada disitu malah mengganggu integritas kepercayaan," ujar Dian dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (20/2/2024).
OJK pun akan mempercepat penanganan bank bangkrut. "Kita sepakat selesaikan masalah BPR secepat mungkin," ujar Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel