OJK Tanggapi Masalah Penyalahgunaan Dana KUR untuk Keperluan Konsumtif

Bisnis.com,20 Feb 2024, 21:30 WIB
Penulis: Arlina Laras
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara soal maraknya penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk dana konsumtif, alih-alih modal usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut pihaknya perlu untuk secara lebih jelas mengetahui duduk persoalan yang ada. Pasalnya, ini merupakan program penting bagi Pemerintah. 

“Di samping kesiapan bank untuk melaksanakan [KUR], kita juga tentu saja harus melihat bagaimana nasabahnya,” ujarnya dalam Konferensi Pers PTIJK 2024, Selasa (20/2/2024)

Dian menuturkan, menanggapi hal tersebut, pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Kementerian Perekonomian hingga Kementerian Keuangan memastikan mengawasi penyaluran KUR di lapangan dapat berjalan sebagaimana mestinya.  

“Bila ada hal yang kurang sesuai maka pihaknya akan melakukan penyesuaian,” ucapnya. 

Lebih lanjut, selain melakukan penyempurnaan sistem pengawasan KUR, OJK juga sembari menggenjot kemudahan akses kredit bagi UMKM, bahkan pihaknya terus mengkaji soal penggunaan credit scoring. 

“Tahun ini kita akan semacam review keseluruhan kebijakan KUR dan percepatan kredit ke UMKM,” ujarnya. 

Tercatat, saat ini untuk penyaluran kredit UMKM secara langsung masih berada di level 19%. Pemerintah pun menargetkan penyaluran kredit UMKM untuk dua tahun ke depan bisa mencapai 30%.

Kata Dian, diperlukan banyak inisiatif program agar dari waktu ke waktu meningkatkan penyaluran kredit UMKM. 

Menariknya, tak hanya UMKM, Dian menyebut OJK juga terus menggenjot penyaluran kredit konsumsi, ini tercermin dari banyaknya bank yang terjun ke buy now pay later

Bahkan, OJK terus mendorong sektor jasa keuangan agar bisa melakukan banyak hal demi merespons kebutuhan yang berkembang di masyarakat 

Misalnya ini terkait student loan, walaupun tentu ini banyak komponen kebijakan Pemerintah, Kemenkeu. Tapi, sebetulnya tidak ada yang melarang bank untuk bisa memberikan akses terhadap student loan.

Sebelumnya, hasil monitoring dan evaluasi penyaluran KUR 2023 di 23 provinsi, Kemenkop UKM menemukan adanya dana KUR yang disalurkan justru digunakan untuk kebutuhan konsumtif penerima bukan untuk modal usaha UMKM. 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menilai bahwa penyimpangan itu menjadi kesalahan dari pihak perbankan dalam menyalurkan KUR. Dia mengaku telah lama menaruh kecurigaan terhadap fenomena tersebut. 

"Ya itu banknya saja yang keliru menyalurkan [KUR], itu yang kita curigai lama," ujar Teten beberapa waktu lalu.

Teten menjelaskan kecurigaan itu berangkat dari jumlah UMKM penerima KUR yang tidak bertambah signifikan dari tahun ke tahun. Padahal, jumlah KUR yang dialokasikan pemerintah terus ditingkatkan. 

"Banknya lebih cari aman. Padahal KUR nya itu kan dibentuk untuk kebutuhan UMKM supaya dapat modal kerja, tapi kalau untuk keperluan orang per orang untuk konsumsi kan itu penyimpangan," tutur Teten. 

Oleh karena itu, Teten menegaskan bahwa seharusnya pihak bank terkait perlu ditindak karena kelalaian dalam menyalurkan KUR. "Itu banknya harus ditindak, kan salah banknya," ucapnya. 

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius juga mengatakan, dari sisi penerima, ternyata sebagian dana KUR yang diterima justru tidak sepenuhnya digunakan untuk modal usaha. 

"Ada sebagian yang digunakan untuk keperluan lain, seperti renovasi rumah, membeli kendaraan dan lainnya," ujar Yulis.

Temuan itu didapat usai pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di 23 provinsi yang melibatkan 1.046 responden dari kalangan debitur KUR dan 182 penyalur KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini