Konten Premium

Menghitung Peluang Bergulirnya Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu

Bisnis.com,21 Feb 2024, 06:30 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi politiknya saat kampanye akbar capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mhafud MD di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024). - ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Isu penggunaan Hak Angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Kekuatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sendiri sebagai pengusung hak angket belum cukup untuk meloloskannya, karena menghadapi koalisi besar Prabowo-Gibran.

Penggunaan hak angket DPR diusulkan oleh calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo guna mengusut berbagai dugaan kecurangan pemilu, karena Senayan memiliki wewenang melakukan investigasi mendalam. Usulan itu menjadi patut dipertimbangkan karena muncul dari unsur PDIP, partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari 1 fraksi di DPR untuk bisa mengajukan hak angket. Lalu, keputusan penerimaan atau penolakan hak angket ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR, sehingga PDIP harus mampu menghimpun kekuatan yang solid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini