OBM Drilchem (OBMD) Raih Kontrak Rp281 Miliar dari Perusahaan India

Bisnis.com,21 Feb 2024, 13:11 WIB
Penulis: Artha Adventy
PT OBM Drilchem Tbk (OBMD) resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (8/12/2021). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen fasilitas pengeboran minyak PT OBM Drilchem Tbk. (OBMD) mengantongi kontrak US$18 juta atau setara Rp281,86 miliar (kurs jisdor Rp15.659) dari perusahaan India. 

Wakil Direktur Utama Ivan Alamsyah Siregar mengatakan pada kuartal I/2024 ini OBMD mendapatkan kontrak kerja baru dari ONGC senilai US$18juta untuk memenuhi 2 tahun operasi pengeboran di Mumbai High ONGC Offshore Operate. 

"Kontrak ini terkait dengan program mengebor 100 sumur per-tahun di Mumbai High ONGV Offshore Operate," kata Ivan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (21/2/2024). 

ONGC atau Oil and Natural Gas Corporation Limited adalah perusahaan negara India khusus di sektor perminyakan seperti Pertamina dengan annual budget US$5 miliar.

Selain kontrak yang sudah dikantongi tersebut, Ivan menjelaskan OBMD juga dinominasikan untuk kontrak kerja onshore senilai US$4 juta atau setara Rp62,63 Miliar. 

Ivan mengklaim, pencapaian ini membuktikan bahwa produk OBMD memberikan kontribusi dalam efisiensi biaya operasional pengeboran ONGC. Dengan Mendapatkan kontrak ini Manajemen OBMD yakin akan mencapai target penjualan tahun 2024.

Dalam Upaya pengembangan usaha dan pencapaian target secara berkesinambungan OBMD juga melakukan Inovasi dan keunggulan Produk dengan menyajikan Solusi Keberlanjutan dan memperluas fungsi produk untuk meningkatkan hasil Produksi Minyak dan Gas dari Pengeboran sampai dengan Formasi Reservoir sepanjang 2024. 

OMBD merupakan produsen bahan aditif berteknologi serat untuk aktivitas pengeboran. Produk OBMD ini bertujuan mengurangi waktu non-produktif di site dengan membantu meningkatkan stabilitas dan mencegah kehilangan cairan pada sumur bor, mencegah penempelan diferensial, mengurangi torsi dan tarikan berlebihan, serta meningkatkan pembersihan lubang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini