Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pemerintah tengah merevisi regulasi agar manfaat pensiun yang diterima pensiunan dapat meningkat menjadi 40%. Angka tersebut mengikuti standar konvensional International Labor Organization (ILO), yaitu sebesar 40% dari penghasilan bulanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait harmonisasi dana pensiun. Dalam RPP tersebut, kata Ogi, akan ditetapkan penghasilan yang dikenakan dana pensiun tambahan dan pelaksanaan secara kompetitif.
Langkah harmonisasi manfaat pensiun itu merupakan bentuk tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Jika melihat rekomendasi dari ILO sebesar 40% dari penghasilan, Ogi menyampaikan bahwa manfaat pensiun yang diterima saat ini masih separuh dari angka itu atau sekitar 20%. Oleh karena itu, manfaat pensiun akan ditingkatkan.
“Kemarin didiskusikan apakah dilaksanakan oleh DPPK (dana pensiun pemberi kerja), DPLK (dana pensiun lembaga keuangan), atau dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kelihatannya arahnya itu akan diserahkan kepada DPPK dan DPLK,” kata Ogi di Jakarta, dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Ogi menambahkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berfokus ke asuransi wajib tertentu yang bersifat jaminan sosial, seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Di mana, saat ini targetnya adalah 8,7% dan ditingkatkan sampai 15% dari penghasilan akhir
“Kira-kira nanti manfaat pensiun yang diterima adalah 40% dari penghasilan terakhir,” imbuhnya.
Untuk itu, Ogi menyampaikan bahwa ada empat PP yang akan terbit dalam waktu setahun nanti pada 12 Januari 2025, yaitu PP mengenai asuransi wajib, PP Penjaminan Polis, PP Harmonisasi Program Pensiun, dan PP pengelolaan aset liability program pensiun, terutama untuk cut loss. Selanjutnya, OJK akan menindaklanjuti dengan ketentuan turunan yang ditentukan untuk implementasi.
Ogi menerangkan bahwa program pensiun yang bersifat wajib mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja. Kemudian, dari PT Asabri (Persero) untuk TNI/Polri, dan PT Taspen (Persero) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikutnya, lanjut Ogi, juga terdapat program pensiun sukarela yang dilaksanakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel