Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji dan menyempurnakan aturan terkait dengan penetapan tarif asuransi kendaraan bermotor yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017 supaya menyesuaikan dengan kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam melakukan penetapan tarif, pihaknya akan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik.
“Seperti risiko tegangan tinggi, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik,” tutur Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Saat ini asuransi untuk kendaraan listrik memang belum diatur secara khusus oleh OJK. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada aturan konvensional yang tercantum dalam SEOJK Nomor 6 Tahun 2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.
Meskipun belum ada aturan khusus, beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional. Ini seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menggalakkan program kendaraan berbasis listrik.
Untuk saat ini, regulator hanya bisa memberikan imbauan supaya perusahaan asuransi yang telah menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.
“Perusahaan asuransi juga perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Ogi.
Para pemain asuransi umum pun telah menanti regulator mengeluarkan aturan khusus kendaraan listrik seperti PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (TUGU) yang sudah menerapkan asuransi kendaraan listrik menggunakan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mobil Non EV/ICE.
Terpisah, Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan pihaknya memberikan sentuhan modifikasi terms and conditions dengan wording polis EV di luar negeri.
Tatang pun mengatakan menanggung perlidungan kendaraan listrik menjadi tantangan tersendiri lantaran belum adanya aturan di Indonesia. Terlebih kendaraan listrik memiliki risiko-risiko baru yang belum ada di kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM).
Terutama baterai yang nilainya cukup mahal di mana mencapai 40%—50% dari nilai kendaraan khususnya mobil listrik. Hal tersebut membuat banyak perusahaan asuransi masih terus mengkaji dan mempelajari risiko-risiko yang ada di kendaraan listrik.
“Tentunya apabila kajian tersebut telah paripurna maka industri dapat segera membuat produk khusus untuk kendaraan listrik,” kata Tatang.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga terus mendorong adanya aturan khusus untuk asuransi kendaraan listrik. Namun memang untuk penyusunan draftnya ada beberapa kendala yang dihadapi.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan bahwa data yang diperlukan untuk penyusunan draft regulasi asuransi kendaraan listrik masih sangat terbatas. Dengan demikian, draft yang awalnya diharapkan sudah rampung pada akhir 2023 masih dikerjakan.
“Semoga ini dapat terwujud segera pada tahun depan [2024],” kata Bern saat dihubungi Bisnis, Selasa (5/12/2023).
Bern menyebut ada beberapa hal mengenai asuransi kendaraan listrik yang menjadi perhatian, salah satunya adalah tarif premi asuransi kendaraan listrik. Dia mengatakan kemungkinan tarif premi asuransi kendaraan listrik akan lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Hal tersebut lantaran risiko yang ditanggung perusahaan asuransi akan berbeda dengan kendaraan konvensional. Teknologi kendaraan listrik juga lebih kompleks, serta harganya lebih mahal. Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa tarif preminya nanti.
“Kira-kiranya belum tau, karena masih perlu kajian terkait itu. Kalau tarif lebih tinggi dibanding dari asuransi mobil konvensional, kemungkinan nya iya,” kata Bern.
Tidak hanya itu, Bern juga mengungkap kemungkinan pengecualian risiko dalam polis asuransi kendaraan listrik seperti halnya kerusakan akibat banjir atau menerjang genangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel