Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman atas pengaduan mengenai indikasi fraud pada platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan transparansi dan kepatuhan serta tata kelola di Industri fintech P2P lending.
“Pemeriksaan terhadap Investree dilakukan menyeluruh terhadap operasi dan keuangan Investree untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan dan standar yang ditetapkan,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip Rabu (21/2/2024).
Agusman mengatakan OJK tidak akan segan untuk menetapkan atau tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Untuk saat ini, regulator telah meminta investree untuk menyediakan saluran pengaduan baik yang dilakukan secara online (contact center) atau pengaduan secara offline.
Adapun dalam melakukan pengawasan fintech P2P Lending OJK melalui dua metode. Pertama pengawasan offsite yang dilakukan melalui laporan-laporan yang disampaikan kepada OJK yang mencakup laporan berkala dan laporan insidentil. Agusman menjelaskan laporan berkala yaitu laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
Sementara laporan insidentil di antaranya laporan atas perubahan nama dan alamat, perubahan direksi dan komisaris, penambahan modal disetor, penambahan atau perubahan produk/layanan, kerja sama dengan pihak ketiga yang material, pelaksanaan edukasi, dan lain-lain.
Kedua pengawasan on site yang dilakukan melalui pemeriksaan langsung kepada penyelenggara fintech P2P Lending. Adapun pemeriksaan langsung bertujuan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dan/atau keterangan Penyelenggara yang dilakukan di kantor penyelenggara atau di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan penyelenggara.
Selain itu, OJK terus melakukan penguatan pengawasan industri fintech P2P Lending melalui berbagai program antara lain penyesuaian regulasi untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) demi terwujudnya industri fintech P2P Lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saat ini OJK juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi dalam rangka pelaporan dan pengawasan terhadap industri fintech P2P Lending di antaranya melalui pengembangan Pusdafil [Pusat Data Fintech Lending] 2.0 yang akan diimplementasikan pada 2024,” tandas Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel