OJK Awasi Ketat Investree, Investor Beri Tanggapan

Bisnis.com,21 Feb 2024, 18:35 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) memilih untuk mengikuti proses Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pengawasan platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait kredit macet hingga indikasi fraud. 

Diketahui Investree merupakan salah satu portofolio perusahaan modal ventura di bawah Bank Mandiri tersebut. Chief Executive Officer (CEO) MCI Ronald Simorangkir tak ingin banyak berkomentar. Pihaknya untuk saat ini masih mengikuti proses pengawasan oleh OJK. 

Dirinya juga belum mengindikasikan adanya pelepasan investasi terhadap platform pinjaman online (pinjol) tersebut. 

“Kami ikut prosesnya saja, pemegang saham juga berdiskusi satu sama lain,” ungkap Ronald ditemui usai acara peresmian MCI Waste Station kolaborasi MCI dan Rekosistem di Menara Mandiri, Jakarta Rabu (21/2/2024). 

Investree dibayangi sejumlah kasus, di antaranya gugatan lender, kredit macet tinggi, hingga indikasi fraud di internal perseroan.

Adapun posisi terakhir tingkat kredit macet platform dilihat dari rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44% per 21 Februari 2023.

Rasio TWP90 Investree tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%. 

OJK pun masih melakukan pendalaman atas adanya laporan mengenai indikasi fraud pada Investree serta beberapa pengaduan yang disampaikan ke regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK untuk memastikan transparansi dan kepatuhan serta tata kelola di Industri fintech P2P lending. 

“Pemeriksaan terhadap Investree dilakukan menyeluruh terhadap operasi dan keuangan Investree untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan dan standar yang ditetapkan,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip Rabu (21/2/2024). 

Agusman mengatakan OJK tidak akan segan untuk menetapkan atau tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Untuk saat ini, regulator telah meminta Investree untuk menyediakan saluran pengaduan baik yang dilakukan secara online (contact center) atau pengaduan secara offline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini